Pemerintah Harus Akui Pengelolaan Hutan Adat


Samarinda (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, mendesak pemerintah mengakui pengelolaan atas hak hutan adat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hutan adat sudah dikenal semenjak berabad-abad lamanya oleh masyarakat adat Paser yang berdiam di sekitar dan di dalam kawasan Hutan. Namun, sampai saat ini, baik pemerintah daerah maupun pusat belum mengakui secara legal/resmi mengenai hak hutan adat yang telah dikelola oleh masyarakat adat itu sendiri," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardana, di Samarinda, Selasa.

Investasi sumber penghidupan rakyat dalam bentuk perluasan kawasan perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan dan Hak Penguasaan Hutan-Tanaman Industri (HPH-TI) serta skema konservasi atau perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak memihak kepada masyarakat adat, terus mengancam keberadaan dan pengelolaan hutan adat di Kabupaten Paser, kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim tersebut.

"Termasuk, skema Perdagangan Karbon (dalam skema REDD) yang ditawarkan dalam kerangka perubahan iklim juga menjadi salah satu ancaman yang dirasakan langsung oleh masyarakat adat yang tinggal disekitar dan didalam hutan," ujar Isal Wardana.

Bersama 25 perwakilan masyarakat adat dari tujuh kampung di Muara Payang kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 20 hingga 21 Agustus 2009 lalu, Walhi menandatangani kesepakatan, menolak segala bentuk investasi sumber penghidupan rakyat yang selama ini merusak dan menggusur kawasan kelola hutan adat, menghindari dan melawan skema-skema konservasi atau perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak memihak kepada keadilan ekologi dan hak-hak masyarakat adat.

"Pada kesepakatan bersama puluhan masyarakat adat tersebut, kami juga mendesak pemerintah, investor (perusahaan) dan LSM Konservasi International agar melakukan konsultasi dan kebebasan serta kemerdekaan dalam memilih terhadap segala bentuk tawaran investasi dan skema konservasi atau perlindungan keanekaragaman hayati," katanya.

Kesepakatan lainnya lanjut Direktur Eksekutif Walhi Kaltim itu yakni, menetapkan kawasan hutan adat yang dikelola secara bersama dibeberapa kampung seperti, Kampung Muluy seluas 10.000 hektar sebagai hutan adat dan 3.000 hektar untuk pengelolaan masyarakat sebagai kawasan berladang, berburu dan berkebun.

Kampung Sekuan Makmur dengan luas sekitar 100 hektar, Kampung Long Sayo seluas 8000 hektar sebagai kawasan hutan adat dan 2.000 hektar untuk berladang. Di Muara Payang seluas 10.000 hektar sebagai hutan adat, di Kampung Lusan dengan luas 7500 hektar dijadikan hutan adat dengan peruntukkan sebagai kawasan perlindungan adat, berkebun dan berburu.

Kapung Telake (Tompok) seluas 10.000 hektar sebagai kawasan hutan adat, 5000 hektar untuk berladang serta 5000 hektar untuk berburu. Kampung Muara Samu di kawasan Gunung Belaung seluas tiga kilometer persegi berupa kebun rotan, buah-buahan (kopi, durian, langsat, pohon madu dan lain sebagainya) dan dua danau (kreketa dan toramais).

"Bersama masyarakat adat, kami juga mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat dan memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengakuan Hak Adat, serta menerbitkan SK Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Paser," ungkapnya.

Membumikan Mandat Pasal 33 UUD 45






Oleh :
Arimbi HP dan Emmy Hafild

Diterbitkan oleh :
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Fiends of the Earth (FoE) Indonesia
1999

Pendahuluan

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber dayya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Kemudian Hak Negara menguasai sumber daya alam dijabarkan lebih jauh -setidaknya-- dalam 11 undang-undang yang mengatur sektor-sektor khusus yang memberi kewenangan luas bagi negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta mengatur hubungan hukumnya. Prinsip ini tertuang dalam :
1. UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960;
2. UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967;
3. UU Pokok Pertambangan No. 11 tahun 1967;
4. UU Landasan kontinen No. 1 tahun 1973;
5. UU No. 11 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Pengairan;
6. Uu 13 tahun 1980 tentang Jalan;
7. UU No. 20 tahun 1989 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan;
8. UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. UU No. 9 tahun 1985 tentang Ketentuan Pokok Perikanan;
10. UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian; dan
11. UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995). Penafsiran dari kalimat "dikuasai oleh negara" dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).
Jiwa pasal 33 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).

Permasalahan dan Tantangan Global Pengelolaan Sumberdaya Alam

Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Maka ada erosi makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak. Contoh nyata dalam pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi HPH di Indonesia yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas. Masyarakat lokal yang masih menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan dan ari generasi ke generasi telah berdagang kayu, harus diputuskan dari ekonomi kayu. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu pun diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini. Monopoli kegiatan pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat peraturan, mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai peraturan pelaksanaannya yang membekukan hak rakyat untuk turut mengelola hutan. Seperti pembekuan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) bagi masyarakat lokal hanya melalui teleks Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur (Lihat teleks N0. 522.12/81/sj.). Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak dan Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar. Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga 'layak' digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.

Praktek monopoli sumberdaya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB.
Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.
Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.

Sedangkan di pihak lain, tantangan-tantangan baru di tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General Agreement on Trade and tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA (Asean Free Trade Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement). Era perdagangan bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sektor swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat akan memonopoli kegiatan perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33 secara "kagok", kita harus mengkaji posisi negara dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam era perdagangan bebas yang akan melanda dunia. Karena itu mengkaji secara mendalam dan hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting agar bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan internasional tanpa harus meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam konstitusinya.

Penerapan Pasal 33 saat ini : Pengusaha Untung, Rakyat Buntung

Dalam perjalanan waktu, penerapan pasal ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Apalagi jargon'demi kepentingan umum' dan atau 'demi pembangunan' seolah-olah menjadi cara sah untuk menggusur rakyat dari sumberdaya alamnya. Rakyatlah yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam diatas, tanpa mendapat perlindungan selayaknya. Seperti kasus PT. IIU, rakyat tidak dapat lagi menikmati air bersih sumber penghidupan mereka, ladang penggembalaan mereka menghilang, terkena longsor dan banjir.
Pemberian HPH seolah-olah anugrah bagi pengusaha untuk memiliki kawasan HPH secara mutlak akan melarang masyarakat lokal untuk turut menikmati hutan tersebut, seperti mengambil damar, gaharu, menggembalakan ternak atau berburu. Lagipula, masuknya masyarakat lokal kedalam kawasan HPH dianggap sebagai perambahan dan mengganggu keamanan kawasan tersebut. Ini menunjukkan hutan produksi indonesia hanya dikuasai sekelompok orang dengan menegasikan kepentingan masyarakat luas. Lebih jauh, hasil penelitian WALHI tentang rente ekonomi penguasaan hutan di Indonesia menunjukkan bahwa pendapatan dari hasil eksploitasi hutan sebesar US$ 2,5 miliar pertahunnya, hanya 17 % yang masuk kekas negara, selebihnya masuk kekantung pengusaha. Bank Dunia (World Bank, 1993) malah menghitung hanya 12 % yang masuk kekas negara.

Sistem Konsesi Kepemilikan kehutanan jelas telah mencabut masyarakat lokal dari sumberdaya kehutanan yang dahulunya pernah mereka nikmati. Sebelum sistem konsesi pada tahun 1970-an, masyarakat lokal Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi telah melakukan perdagangan kayu skala kecil selama ratusan tahun. Masyarakat Dayak di Kalimantan misalnya telah berdagang kayu dan produk hutan laninnya dengan Cina dan Arab.

Sedang disektor pertambangan, rakyat Amungme dan Komoro di bumi Irian kehilangan lahannya karena tergusur aktivitas pertambangan tembaga PT. Freeport. DiAceh Utara 82 Desa yang berada disekitar kegiatan pertambangan Minyak dan Gas Bumi PT. Mobil oil dan PT. Arun NGL, seringkali menerima 'getah' dari aktivitas kedua perusahaan itu. Terjadi semburan api tak terkendali (blow out) dan pecahnya pipa transmisi gas telah mencemarkan sungai dan perkebunan mereka. WALHI mencatat kejadian diatas terjadi berturut-turut pada tahun 1983/1984. Bahkan pada tahun 1992 rakyat di Desa Puuk telah menggugat Mobil Oil dan Pertama karena gagalnya panen udang/ikan akibat tercemar limbah minyak. Dikecamatan puruk Cahu, Kalimantan Tengah pendulang emas tradisional harus tergusur karena lahan tambangnya diberikan kepada perusahaan emas besar dari Australia, PT. Indo Muro Kencana. Sementara sekarang rakyat disekitarnya tidak dapat memakai air sungai karena tercemar limbah pertambangan. Dan banyak lagi kasus serupa yang semakin hari semakin meningkat ke permukaan, tanpa adanya sambutan penyelesaian yang berarti.

Sistem ekonomi rakyat lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang telah dihancurkan adalah rotan. Masyarakat lokal di Kalimantan dan sumatera telah berdagang rotan sejak lama. Tetapi sejak tahun 1989 -berdasarkan keuntungan dari perdagangan valuta asing yang didapat dari larangan ekspor log- aturan larangan ekspor rotan mentah diterapkan. Konon katanya untuk tujuan meningkatkan nilai (value added) dari pemrosesan rotan. Sayangnya peraturan ini memberikan monopoli pengusahaan rotan ke ASMINDO (Asosiasi Meubel Indonesia). Peraturan ini tidak lagi mengakui bahwa masyarakat di Kalimantan dan sumatera telah sejak lama melakukan ekspor rotan ke Jepang, Philipina, taiwan dan negara-negara lainnya. Dengan memaksa rotan harus diproses terlebih dahulu, lampit (sejenis karet terbuat dari rotan) yang dahulunya merupakan sumber uang cash bagi masyarakat adat di Kalimantan telah pula terkena larangan untuk diekspor. Hasilnya adalah bencana bagi banyak perekonomian rakyat didaerah itu.
Sekarang, perusahaan perabotan yang akan dikembangkan sebagian besar malah kolaps dan terkena kredit macet. Ekspor rotan hasil pemrosesan telah menurun tajam, sementara ekspor rotan mentah malah dimonopoli ASMINDO dibawah ekspor kemanusiaan (semisal ekspor rotan ke Jerman untuk pusat pelatihan cacat fisik). Sedangkan perekonomian rakyat di Kalimantan tidak pernah bangkit lagi.
Mirip dengan tragedi rotan adalah perekonomian jeruk dan cengkeh setelah adanya aturan tata niaga. Sampai lima tahun lalu, petani cengkeh dan jeruk adalah kelompok petani yang kaya di Indonesia. Mereka menikmati harga yang pantas karena tingginya permintaan domestik. Keadaan diatas telah berubah sejak BPPC (Badab Penyangga dan Pengawasan Cengkeh) terlibat dalam monopoli perdagangan cengkeh, dan BIMANTARA memonopoli perdagangan jeruk. Atas nama "membantu" para petani untuk menjaga harga, mereka memonopoli distribusi cengkeh dan jeruk. Para petani tidak diijinkan lagi untuk menjual langsung produknya, kecuali kepada para distributor yang ditunjuk oleh BPPC dan BIMANTARA.

Sejak itu harga cengkeh jatuh dari antara Rp. 6.000 - 12.000 menjadi hanya Rp. 1.500, bahkan seringkali di bawah harga RP. 1.500. Disamping itu, distributor yang ditunjuk, taitu Koperasi Unit Desa (KUD), tidaklah mempunyai kapasitas untuk membeli produk dalam jumlah besar dan menyimpannya. Sementara distributor independen akan terkena sanksi jika mereka melakukan aktivitasnya. Akibatnya para petani menjadi kelebihan cengkeh, tidak ada yang bisa membeli. Cengkeh banyak dibiarkan busuk dipohonnya. Banyak pula cengkehnya, karena biaya merawatnya jauh lebih tinggi dari harga jualnya. Kondisi petani jeruk tidaklah berbeda jauh dengan petani cengkeh. Begitu tata niaga kedua jenis ini tidak lagi menguntungkan, kedua perusahaan pemegang monopoli itu meninggalkan aktivitanya dan membiarkan perekonomian cengkeh dan jeruk dalam kondisi yang parah.

Sementara Bank Dunia menunjukkan walaupun Indonesia sudah melakukan pembangunan yang gencar dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% pertahun selama 25 tahun, dan menguras sumberdaya minyak dan hutan, Indonesia masih termasuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke bawah (World Bank,1995). Dimana jumlah rakyat yang tergolong miskin hanya tinggal 27 juta saja pada tahun1994, yaitu sekitar 15% saja dari populasi total.

Data Bank Dunia, diatas mesti dilihat dengan cara pandang yang kritis. Tingkat kemiskinan ditentukan oleh bagaimana definisi miskin itu ditentukan. Bagi Indonesia, garis kemiskinan ditentukan oleh pendapatan sejumlah Rp.18.250 per bulan untuk daerah pedesaan dan Rp.28.000 untuk daerah perkotaan. Artinya orang dengan pendapatan tersebut diatas tidak lagi disebut miskin. Padahal, sangat dipahami pendapatan sebesar itu tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, akan sandang, pangan, papan apalagi rekreasi. Jika garis kemiskinan ini ditingkatkan menjadi dua kalinya saja, misalnya Rp. 56.000 untuk perkotaan, seluruh kebutuhan tersebut masih belum dapat dipenuhi. Dan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori berpenghasilan dibawah Rp. 56.000 ini sejumlah 75 juta jiwa.
Kecendrungan yang berkembang dalam pereduksian makna pasal 33 UUD 1945 malah semakin buruk, perubahan peruntukan lahan -tanpa mengindahkan penataan ruang- seperti yang terjadi dalam proyek perumahan dan bisnis Pantai Indah Kapuk di Jakarta, ternyata 'melegitimasi' Penguasaan Pantai pada satu kelompok saja, demikian pula kontroversi rencana pembangunan Pantai Utara Jakarta dan Teluk Naga, Jawa Barat. Dikawasan SIJORI (Singapura-Johor-Riau), sekelompok pengusaha telah menjual tanah dan pulau-pulau di propinsi Riau Kepulauan kepada Singapura, untuk kepentingan reklamasi pantai disingapura. Demikian pula berita, bahwa seorang pengusaha besar Indonesia telah menawarkan akan menyuplai air bersih kepada singapura, yang diambil dari air tanah dalam kawasan konsesi seluas 500.000 hektar di Propinsi Riau.

Kehadiran GATT (General Agreement on Trade and Tariff) dan Mekanisme Pasar Bebas

Pasar bebas adalah suatu keadaan dimana dua pihak melakukan transaksi dagang secara sukarela, dimana pihak penjual menyatakan kerelaannyauntuk menjual dan pihak pembeli kerelaannya untuk membeli dengan harga yang disepakati bersama. Mekanisme pasar dalam penentuan harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Jika permintaan meningkat, maka harga akan naik, permintaan turun maka harga akan turun. Sebaliknya jika penawaran tinggi, maka harga turun. Penawaran rendah, maka harga akan naik. Ekonomi didalam pasar bebas diatur oleh para pelaku, sedangkan intervensi pemerintah sangatlah minimal.

Pasar bebas juga mengasumsikan bahwa setiap prodeusen berada dalam situasi persaingan sempurna. Artinya tidak ada subsidi atau monopoli alam pasar. Harga sudah merupakan sesuatu yang mutlak ditentukan oleh pasar, sehingga produsen tidak bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan menentukan harga yang tinggi. Oleh karena itu, perusahaan akan menawarkan harga yang serendah-rendahnya agar dapat bersaing dipasar. Keuntungan perusahaan biasanya sangat sedikit, dan akumulasi kekayaan bukan dari margin keuntungan yang tinggi, tetapi dari omzet penjualan yang tinggi.
Konsep pasar bebas sebenarnya konsep yang ideal dan egalitarian. Perdagangan dilakukan secara sukarela, dan karena persaingan sempurna, maka konsumen akan mendapatkan harga yang semurah-murahnya, dan produsen mendapatkan keuntungan yang setimpal. Keuntungan produsen biasanya ditentukan dengan penekanan harga yang serendah-rendahnya. Dalam prinsip ini, suatu ekonomi dikatakan efisien, jika tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan yang membuat orang lain menjadi lebih baik (no one worse off to make some one better off).
Kelemahan pasar bebas adalah bahwa karena persaingan sempurna, maka yang kuat akan menang, yang lemah akan kalah. Seseorang dengan modal dasar yang besar (kaya) akan lebih leluasa dalam melakukan transaksi dagang, dan mempunyai pilihan-pilihan lebih banyak. Akses kepada kapital, informasi, pendidikan dan hubungan relasinya pasti lebih baik dari seseorang dengan modal kecil(miskin). Keuntungan yang diraihnya akan jauh lebih besar daripada seseorang dengan modal lebih kecil.

Structural Adjustment Programs (SAPs)

Structural Adjustment Programs (SAPs) adalah program untuk menyesuaikan perekonomian suatu negara (biasanya yang berhutang berat) kedalam sistem ekonomi pasar bebas. Ada tiga hal yang dilakukan dalam SAPs ini, yaitu :
1. mengurangi defisit anggaran pemerintah
2. mengurangi defisit
3. membiarkan harga ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar bebas
Hal-hal yang menyebabkan distorsi pasar seperti monopoli, subsidi harga atau penetapan harga dasar harus dihapuskan. Untuk menyeimbangkan anggaran belanja negara tersebut, maka anggaran-anggaran yang tidak perlu harus dihapuskan.
Sayangnya, pengurangan biaya pengeluaran negara biasanya sangat dipengaruhi politik negara tersebut. Misalnya, negara tidak akan mau mengurangi anggaran pertahanannya begitu saja, walaupun anggaran itu cukup besar. Biasanya, yang akan mendapat pemotongan adalah pelayanan kesehatan gratis dll. DiKenya misalnya, pelayanan kesehatan dan pendidikan harus dikurangi, sehingga rumah-rumah sakit pemerintah kekurangan obat dan peralatan karena harus melaksanakan SAPs. Karena subsidi harga harus dihentikan, harga bahan makanan pokok menjulang tinggi, sehingga banyak rakyat yang menjadi bertambah miskin. SAPs menyebabkan yang kaya bertambah kaya, yang miskin bertambah miskin.

SAPs, GATT dan Indonesia

Bagi Indonesia, dimana perekonomiannya bukanlah perekonomian pasar bebas, dan bukan pula perekonomian sosialis, melainkan monopoli karena relasi politik, proteksi dagang lebih diberikan kepada pengusaha besar dan bukan pengusaha kecil. Perdagangan bebas akan mempunyai dampak positif. Contoh dampak positif misalnya seperti harga mobil, kertas, dan semen akan turun. Konsumen akan mempunyai pilihan-pilihan yang lebih banyak dengan harga yang hampir sama dengan negara lain.
Indonesia tidak berada dibawah SAPs Dana Moneter Dunia. Karena SAPs yang berada dibawah Dana Moneter Dunia ini biasanya sangat kejam kepada rakyat kecil. Sampai saat ini, karena Indonesia belum mencapai kondisi krisis hutang (walaupun nyaris sedikit lagi) Indonesia masih berada dibawah SAPs Bank Dunia. Dlam SAPs Bank Dunia ini antara lain harus dilakukan beberapa perubahan seperti pengurangan peran negara dalam pengaturan kegiatan ekonomi, termasuk peran BUMN, penghapusan monopoli, menghilangkan subsidi BBM, listrik, dan terigu, serta pengetatan anggaran belanja negara.
Segi positif SAPs di Indonesia misalnya bahwa dana yang digunakan untuk membeli terigu dari Bogasari yang lebih mahal dari harga pasar dunia dapat dimamfaatkan untuk pelayanan kesehatan rakyat miskin. Monopoli BPPC terhadap cengkeh harus dihapuskan, demikian pula monopoli perdagangan jeruk oleh BIMANTARA, dan monopoli perdagangan rotan dan kayu oleh ASMINDO dan APKINDO. Sehingga rakyat dapat mengelola cengkeh, jeruk dan langsung dapat mengekspor kayu dan rotan.
Tetapi dampak positif ini tidak akan terasa kepada rakyat kecil jika pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan ekonomi yang memberdayakan rakyat kecil. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar bebas peran negara dalam kehidupan ekonomi diminimalkan, intervensi pemerintah dalam batas-batas tertentu masih dapat dilakukan. Hanya dalam bentuk apa intervensi ini akan dilaksanakan, tergantung kepada komitmen politik pemerintah suatu negara. Intervensi pemerintah dalam sistem pasar bebas biasanya adalah dalam pendistribusian kekayaan dari si kaya kepada si miskin untuk mengurangi dampak dari persaingan bebas. Distribusi kekayaan dimana uang pajak ini lalu digunakan untuk program-program mengentaskan kemiskinan, bantuan kredit dengan bunga dibawah harga pasar, jasa informasi pasar, pelayanan kesehatan gratis, pemberian kupon makanan bagi rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan, pemberian bea siswa bagi anak-anak tidak mampu, ataupun penetapan dasar suatu harga barang tertentu.

Misalnya subsidi harga BBM di Indonesia. Biaya produksi BBm sebenarnya jauh lebih tinggi, sehingga kalau dibiarkan produsen menentukan sendiri harga BBM, sehingga akan mahal dan tidak terjangkau rakyat banyak. Karena itu, maka pemerintah mensubsidi harga BBM, dengan membeli harga BBM dari produsen lebih tinggi dari harga dasar jual yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah.
Sebaliknya, untuk mengontrol agar harga beras tidak terlalu mahal, sehingga dapat dijangkau oleh banyak pihak dan agar tidak terjadi pergolakan politik, maka pemerintah Indonesia dan banyak pemerintah negara lain mengkontrol kenaikan harga beras dan delapan bahan makanan pokok. Disini pemerintah tidak mensubsidi petani, tetapi petani mensubsidi banyak orang dengan menjual dibawah harga pasar. Kebijakan seperti ini disebut dengan cheap food policy.

Dampak GATT dan SAPs pada Rakyat Kecil

Secara selintas, permasalahan ekonomi rakyat akibat adanya monopoli sumber-sumber daya mereka, tampaknya akan tertolong dengan adanya GATT. Karena GATT akan melarang adanya bentuk-bentuk monopoli itu. Tapi pada saat yang sama GATT juga akan membawa bahaya bagi petani di Indonesia.
Segi negatifnya, misalnya harga BBM akan naik yang akan mengakibatkan harga transportasi akan naik. Melihat tingkah laku inflasi di Indonesia, dimana setiap kenaikan harga BBM akan menyebabkan kenaikan harga-harga barang konsumsi, maka harga-harga barang konsumsipun akan naik. Kenaikan harga akan menimpa rakyat kecil jauh lebih berat daripada mereka dengan kondisi ekonomi lebih baik. Kemungkinan yang lain adalah kenaikan harga beras. Kenaikan harga beras akan menolong petani tetapi akan menyengsarakan rakyat miskin diperkotaan. Selain itu ada juga kemungkinan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri akan meningkat, demikian pula dengan biaya dan harga obat di Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS).

Namun bagi rakyat miskin di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 75 juta jiwa tersebut, GATT mempunyai dampak negatif. Seperti yang telah disebutkan dimuka, kelemahan utama sistem pasar bebas adalah bahwa yang kaya akan makin kaya, yang kuat akan makin kuat, yang miskin akan kalah bersaing dengan yang kaya. Dalam konteks global, negara miskin dan berkembang akan kalah bersaing dengan negara industri kaya. Negara industri menguasai teknologi dan informasi serta modal yang sangat diperlukan didalam suatu sistem persaingan sempurna.
Dalam hal ini, yang harus menjadi perhatian kita semua, terutama pemerintah adalah petani dan pengrajin serta pengusaha kecil. Didalam negeri, kelompok ini tertekan karena digilas oleh pengusaha besar tanpa ada usaha perlindungan dari pemerintah. Apabila GATT benar-benar diterapkan maka penggilasan itu akan menjadi ganda, tidak hanya dari pengusaha domestik, tetapi juga dari petani dan pengusaha negara industri kaya. Petani buah-buahan, petani produksi buah, pengusaha garmen kecil-kecilan, dsb akan kalah besaing dengan buah-buahan impor dan produksi pakaian impor. Demikian juga dengan peternaka ayam dan sapi. Peternak ayam kecil akan kalah bersaing dengan peternak ayam besar, karena peternak ayam besar akan lebih efektif (cost effective). Daging impor dari Australia dan Selandia Baru saat ini harganya sudah sama dengan daging lokal, bahkan ada yang lebih murah.
Dampak negatif dari perdagangan bebas dan SAPs yang langsung mengena rakyat miskin antara lain :
1. Upah buruh akan semakin ditekan, karena perusahaan harus menekan biaya, buruh akan semakin diperas.
2. Menurunnya ekonomi pedesaan karena kekalahan bersaing dengan produk pertanian internasional.
3. Meningkatnya urbanisasi kekota.
4. Meningkatnya sektor informal yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dan peraturan perburuhan.
5. Lingkungan akan lebih terancam, karena perdagangan meningkatkan permintaan yang akan meningkatkan eksploitasi sumber daya alam.

Posisi dan Usulan WALHI
Perdagangan bebas kelihatannya tidak akan terelakkan, jika kita tidak siap maka perdagangan bebas bak "air bah" yang akan melanda negeri kita, dan hanya mereka yang kuat dan mempunyai informasi yang cukuplah yang sanggup bertahan. Dalam kondisi menuju perdagangan bebas diperlukan intervensi pemerintah untuk pendistribusian kekayaan dari si Kaya kepada si Miskin untuk mengurangi dampak dari persaingan bebas. Dalam konteks ini, seharusnya fungsi menguasai negara untuk kemakmuran rakyat diterapkan, dengan lebih menekankan fungsi pelayanannya (service), perlindungan serta pemberdayaan rakyat berekonomi kecil serta sungguh-sungguh, tidak hanya dalam bentuk pernyataan-pernyataan kosong.
Walaupun dalam era perdagangan dan pasar bebas, prinsip pasal 33 masih sangat relevan dalam pengelolaan sumberdaya alam kita. Peran negara dalam konteks pengelolaan sumberdaya alam dan pasar bebas seharusnya difokuskan kepada pengaturan agar sumberdaya alam Indonesia tidak dimonopoli oleh sekelompok swasta atas nama negara dan agar dikelola secara berkesinambungan baik dari segi ekologis maupun ekonomis. Peran negara dalam "kepemilikan" yang dalam hal ini "monopoli kepemilikan" atas sumberdaya alam Indonesia sebaiknya dialihkan kepada peran "pengaturan" yaitu intervensi agar pengumpulan kekayaan dan modal dari hasil pengelolaan sumberdaya alam kita tidak terjadi hanya kepada golongan tertentu saja. Artinya, negara tidak bisa lagi mentransferkan hak monopolinya atas sumberdaya alam kepada segelintir swasta yang ditunjukkan.

Karena itu, praktik penguasaan sumberdaya alam secara monopolistis, seperti dibidang kehutanan dan pertambangan, yang didukung dengan seperangkat peraturan yaitu UU Pokok Kehutanan No.5/1967 dan UU Pertambangan No.11/1967 adalah bertentangan dengan makna pasal 33 UUD 1945. Sehingga sebenarnya praktek di bidang kehutanan dan pertambangan selama ini, yang didasarkan pada kedua Undang-undang itu adalah tidak sah.
Sebaliknya, negara harus membuka peluang rakyat sebesar-besarnya untuk ikut terlibat langsung dalam pengelolaan sumberdaya alam. Pasal 33 UUD 1945 harus diterjemahkan dalam situasi ekonomi sekarang sebagai "pengelolaan sumberdaya alam dengan sistem pasar bebas yang populis". Rakyat diberikan hak untuk memiliki dan mengelola sumberdaya alam dengan cara pengelolaan yang diatur oleh negara dengan cara demokratis.

Dapat disimpulkan bahwa, pasal 33 UUD 1945 bersifat populis karena menempatkan masyarakat sebagai kelompok utama, tetapi makna itu dikaburkan dalam kebijakan maupun aturan pelaksanaannya. Berdasarkan kondisi dan argumen diatas, maka terlihat ada beberapa masalah utama yang harus dikaji lebih jauh agar masyarakat luas dapat turut menikmati hasil-hasil sumberdaya alam. Secara rinci, maka usulan kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa harus disadari sumberdaya alam yang tersedia walaupun memang rahmat dari Tuhan, bukan berarti tidak ada pemiliknya. Sudah berabad-abad lamanya masyarakat lokal mengelola dan mempunyai akses langsung ke sumberdaya alam disekitarnya. Karena itu hak-hak mereka haruslah diakui baik dalam perundangan nasional, maupun kebijaksanaan sektoral.
2. Makna pasal 33 UUD 1945 tidaklah menutup akses masyarakat ke sumberdaya alamnya, sehingga setiap usaha penguasaan sumber-sumber daya alam haruslah melibatkan masyarakat, dalam pengambilan keputusan sampai skala menikmati hasil pengolahan sumber-sumber itu. Contoh buruk dalam pemberian konsesi kehutanan dan pertambangan harus dihapus. Dan karenanya perlu segera merevisi UU Kehutanan dan UU Pertambangan agar lebih berwawasan kerakyatan.
3. Keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan dalam setiap pemanfaatan sumber-sumberdaya alam, tidak saja bagi penentuan arah tujuan suatu kegiatan tetapi juga sebagai sarana pengawas kegiatan pengolahan sumberdaya alam. Peran serta ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan hak negara yang dimandatkan pasal 33 UUD 45 untuk mengatur, menyelenggarakan, menggunakan, persediaan dan pemeliharaan sumberdaya alam serta pengaturan hukumnya. Dengan hak rakyat untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari pengolahan sumberdaya alam itu.
4. Pemerintah yang baik (good governance) sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya alam yang adil. Intervensi negara harus lebih difokuskan kebidang pelayanan umum, seperti pemerataan distribusi kekayaan antara si kaya dan si miskin lewat kebijakan pajak, pelayanan informasi pasar dan teknologi, pengaturan perundang-undangan anti monopoli dan anti trust, serta pemberian kredit usaha kecil.

E-LAW INDONESIA

8 tips menyambut bulan Ramadhan

Ramadhan yang penuh kelimpahan kebaikan dan keutamaan, akan dapat dirasakan dan diraih ketika ilmu tentang Ramadhan dipahami dengan baik.

Bayangkan, para generasi awal Islam sangat merindukan bertemu dengan bulan suci ini. Mereka berdo’a selama enam bulan sebelum kedatangannya agar mereka dipanjangkan umurnya sehingga bertemu dengan Ramadhan. Saat Ramadhan tiba, mereka sungguh-sungguh meraih kebaikan dan keuataman Ramadhan. Dan ketika mereka berpisah dengan Ramadhan, mereka berdo’a selama enam bulan setelahnya, agar kesungguhannya diterima Allah swt. Kerinduan itu ada pada diri mereka, karena mereka sadar dan paham betul keutamaan dan keistimewaan Ramadhan.

Bagaimana menyambut bulan Ramadhan? Berikut kami hadirkan “8 Tips Sambut Ramadhan” :

1. Berdoa agar Allah swt. memberikan umur panjang kepada kita sehingga kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat. Dengan keadaan sehat, kita bisa melaksanakan ibadah secara maksimal: Puasa, shalat, tilawah, dan dzikir. Dari Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. apabila masuk bulan Rajab selalu berdoa, ”Allahuma bariklana fii rajab wa sya’ban, wa balighna ramadan. Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan Ramadan.” (HR. Ahmad dan Tabrani)

2. Pujilah Allah swt. karena Ramadhan telah diberikan kembali kepada kita. Imam An Nawawi dalam kitab Adzkar-nya berkata: ”Dianjurkan bagi setiap orang yang mendapatkan kebaikan dan diangkat dari dirinya keburukan untuk bersujud kepada Allah sebagai tanda syukur; dan memuji Allah dengan pujian yang sesuai dengan keagungannya.” Dan di antara nikmat terbesar yang diberikan Allah swt. kepada seorang hamba adalah ketika dia diberikan kemampuan untuk melakukan ibadah dan ketaatan.

3. Bergembira dengan datangannya bulan Ramadhan. Rasulullah saw. selalu memberikan kabar gembira kepada para sahabatnya setiap kali datang bulan Ramadhan: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berpuasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu-pintu surga dan menutup pintu-pintu neraka.” (HR. Ahmad).

4. Rencanakan agenda kegiatan harian untuk mendapatkan manfaat sebesar mungkin dari bulan Ramadhan. Ramadhan sangat singkat, karena itu, isi setiap detiknya dengan amalan yang berharga, yang bisa membersihkan diri, dan mendekatkan diri kepada Allah swt.

5. Kuatkan azam, bulatkan tekad untuk mengisi waktu-waktu Ramadhan dengan ketaatan. Barangsiapa jujur kepada Allah swt., maka Allah swt. akan membantunya dalam melaksanakan agenda-agendanya dan memudahnya melaksanakan aktifitas-aktifitas kebaikan. “Tetapi jikalau mereka benar terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” Muhamad:21.

6. Pahami fiqh Ramadhan. Setiap mukmin wajib hukumnya beribadah dengan dilandasi ilmu. Kita wajib mengetahui ilmu dan hukum berpuasa sebelum Ramadhan datang agar amaliyah Ramadhan kita benar dan diterima oleh Allah swt. “Tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahu.” Al-Anbiyaa’ ayat 7.

7. Kondisikan qalbu dan ruhiyah kita dengan bacaan yang mendukung proses tadzkiyatun-nafs –pemberishan jiwa-. Hadiri majelis ilmu yang membahas tentang keutamaan, hukum, dan hikmah puasa. Sehingga secara mental, dan jiwa kita siap untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah swt. di bulan Ramadhan.

8. Tinggalkan dosa dan maksiat. Isi Ramadhan dengan membuka lembaran baru yang bersih. Lembaran baru kepada Allah, dengan taubat yang sebenarnya taubatan nashuha. “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” An-Nur:31. Lembaran baru kepada Muhammad saw., dengan menjalankan sunnah-sunnahnya dan melanjutkan risalah dakwahnya. Kepada orang tua, istri-anak, dan karib kerabat, dengan mempererat hubungan silaturrahim. Kepada masyarakat, dengan menjadi orang yang paling bermanfaat bagi mereka. Sebab, “Manusia yang paling baik adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.”

Semoga Allah swt. memanjangkan umur kita sehingga berjumpa dengan Ramadhan. Dan selamat meraih kebaikan-kebaikannya. Amin ya Rabbana. Allahu a’lam (io)

INDONESIA DALAM BERITA DUKA

Kelaparan di Negeri Superkaya

Oleh Benny Susetyo Pr

Tragedi Daeng Besse, keluarga miskin di Makassar, yang meninggal dunia diduga akibat kelaparan sangat memilukan. Dalam waktu berdekatan juga dilaporkan berbagai kasus kelaparan dan gizi buruk di berbagai daerah. Ada apa sesungguhnya yang terjadi pada bangsa ini?

Kasus kematian bayi akibat busung lapar terus terjadi. Penderitaan demi penderitaan yang dialami rakyat kecil bahkan sudah menjadi pemandangan sangat biasa yang tidak terlalu mengundang keprihatinan penguasa untuk melakukan reorientasi visi dan kebijakan ekonominya.

Hal ini tidak bisa terlepas dari pilihan dasar kebijakan ekonomi yang sedang dan akan ditempuh oleh penguasa. Orientasinya masih dalam rangka menyelamatkan nasib kaum pemodal internasional dan memelihara keuntungan. Orientasi kemandirian ekonomi hancur karena keyakinan penguasa tentang begitu mudahnya modal didapatkan dari utang luar negeri.


Kasus kelaparan di berbagai daerah semakin memperburuk daftar panjang kasus kemiskinan di negeri ini. Sayangnya kita belum bisa membaca peringatan itu dengan baik. Kelaparan, gizi buruk, penyakit polio, busung lapar, dan seterusnya adalah pertanda dari Tuhan agar bangsa ini bisa dan mau menyadari adanya polaritas yang amat tajam antara elite yang kaya raya dan rakyat jelata. Peringatan itu diberikan karena realitas hidup kaum berkuasa dan berduit dibandingkan kaum yang dikuasai dan tidak punya duit begitu amat timpang.

Yang ingin dinyatakan, kasus kelaparan dan lainnya adalah kasus yang menyentuh kalbu kemanusiaan. Kasus ini seharusnya bisa memberikan penyadaran bahwa di tengah gegap-gempita perebutan akses jabatan dan uang di Jakarta oleh elite-elite kita, generasi kita menghadapi hidup yang sulit bahkan mengenaskan. Kasus kelaparan ini memerlukan solidaritas sosial, sebagaimana diajarkan oleh iman agama apa pun, dan merupakan tanggung jawab dari seluruh komponen bangsa ini.

Negara Sibuk


Apa yang terjadi di sebagian besar masyarakat kita, di pinggiran kota ataupun di pedalaman, sebenarnya adalah cermin keseluruhan bangsa ini. Kemewahan dan keberlimpahan pada sebagian sangat kecil masyarakat kita bukanlah wajah bangsa ini. Sesungguhnya wajah bangsa ini, apabila dihadapkan pada cermin atau dilihat dari luar, adalah wajah kemiskinan dan kebodohan.

Peristiwa kelaparan, busung lapar, polio, dan kekurangan gizi ternyata masih menjadi masalah mendasar dan akut pada bangsa yang sudah merdeka lebih dari setengah abad ini. Peristiwa ini mencerminkan kelalaian negara melindungi dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.

Negara sibuk dengan persoalannya sendiri, yang sering jauh dari apa yang dihadapi masyarakat secara riil. Negara menjadi entitas “lain” yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan masyarakat. Dan masyarakat juga menjadi entitas “lain” yang tidak memerlukan uluran bantuan kesejahteraan dari negara. Keduanya dipisahkan oleh kepentingan politik-ekonomi penguasa yang abai terhadap kepentingan rakyat.

Kasus kelaparan menjadi kasus yang amat memalukan negeri supersubur ini. Koes Ploes pun sejak lama sudah berdendang, negeri kita adalah tanah sorga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman! Kalau kasus ini terjadi di negeri yang kering-kerontang, tanpa hujan, tanpa kesuburan, tanpa sumber daya alam lainnya mungkin kita maklum. Kasus ini terjadi di negara yang amat subur dengan sumber daya alam yang melimpah.

Lalu mengapa ada anak ayam mati di lumbung padi?

Tentu ada persoalan besar yang kita hadapi, sehingga nasi di depan mata tidak bisa kita makan sepuas hati. Ada persoalan besar ketika fenomena orang kekenyangan dan kelaparan hidup berbarengan tanpa ada rasa bersalah atau yang dipersalahkan. Kalau 200 juta lebih penduduk Indonesia hidup dalam kelaparan mungkin kita tidak akan menggugat persoalan ini.

Kita menghadapi persoalan sebagian besar masyarakat Indonesia hidup kurang layak. Sebagian kecil masyarakat kita hidup berkelimpahan. Memang itu adalah kewajaran dalam dunia sosial, namun menjadi tidak wajar ketika sebagian orang mempertanyakan dari mana dan dengan cara apa cara hidup kenyang mereka dapatkan.

Hutan Digunduli

Harta negara habis diperebutkan oleh orang-orang “pintar” dengan berbagai macam dalih. Hutan kita habis digunduli oleh orang yang punya modal sekaligus memiliki akses pada kekuasaan preman.

Kita hidup di negeri superparadoks. Negara kita berkonstitusi melindungi fakir miskin, tapi kenyataannya apa yang mereka perbuat kepada fakir miskin adalah menggusur dan mengusir.

Kenyataan-kenyataan itulah sedikit dari sekian banyak persoalan yang membuat rakyat Indonesia kelaparan di tengah lumbung padi. Lumbung padi di sekitar mereka itu bukan milik mereka sendiri, tetapi milik orang-orang berdasi di ujung sana.

Masyarakat kita tengah sakit dan hampir tak berdaya menghadapi persoalan-persoalan yang sedikit banyak, langsung atau tidak, diakibatkan oleh pengelolaan negara yang tidak benar. Yaitu pengelolaan negara yang lebih memihak kepada orang kenyang daripada orang lapar. Yang lebih memihak kaum pemodal daripada masyarakat marjinal.

Dengan kasus seperti ini pelajaran berharga yang bisa kita petik adalah protes keras terhadap kesadaran kalangan pejabat pemerintahan yang kurang memperhatikan nasib rakyat. Makna di balik kasus ini adalah masyarakat membutuhkan pertolongan dengan segera. Anak-anak membutuhkan gizi yang cukup. Orang tua perlu mendapatkan pekerjaan yang layak agar bisa memberikan penghidupan yang layak bagi generasi baru Indonesia. Jika ini tidak disikapi dengan serius, kita akan memiliki sebuah fase generasi yang hilang (the lost generation).

Pemberdayaan masyarakat tidak bisa lagi mengacu semata-mata pada model atas-bawah, yakni turunnya proyek pembangunan dari atas ke bawah, dan ketika di bawah sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan karena dana proyek sudah dipotong habis. Model pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari masyarakat sendiri, usulan masyarakat sendiri untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang berkembang dalam dirinya sendiri (bottom-up).

Pemerintah harus memfasilitasinya melalui pendidikan dan pelatihan. Harus dimengerti kemiskinan bukanlah masalah miskin itu sendiri. Ia berkawan dekat dengan kebodohan dan ketidakberdayaan.

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya mutlak bagi penanggulangan kemiskinan di negeri ini, selain political will yang serius.

Pemberdayaan ini bertujuan menekan perasaan ketidakberdayaan masyarakat bila nanti berhadapan dengan struktur sosial politik di mana orang miskin tersebut tinggal. Lalu setelah kesadaran kritis muncul, upaya-upaya memutus sifat hubungan yang eksploitatif terhadap lapisan orang miskin perlu dilakukan.

Terakhir harus diingatkan bahwa busung lapar telah menjadi ancaman serius terhadap masa depan negeri ini. Di antara mereka umumnya adalah balita. Akibatnya, meskipun penderita gizi buruk bisa bertahan hidup dan tumbuh menjadi dewasa, mereka akan menderita kelemahan mental, pertumbuhan fisik terlambat, dan rentan terhadap penyakit.

Penulis adalah budayawan dan Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute

KOPI SUPER XTRAK


Anda para penggemar kopi, siapa yang tidak kenal dengan kopi luwak. Kopi mahal dan harus melalui proses pembuatan yang unik serta tidak terlepas dari peranan hewan bernama luwak. Betapa tidak, kopi ini diolah di dalam perut luwak. Namun justru inilah yang membuat rasa khas kopi luwak.

Luwak, sejenis musang adalah hewan nokturnal atau biasa aktif di malam hari. Berbeda dengan jenis musang lainnya, moncong luwak sedikit lebih runcing dengan bulu berwarna putih atau abu-abu di dahi serta ekor berwarna hitam polos. Umur mamalia ini bisa mencapai 10 tahun.

Luwak hanya makan buah kopi yang matang sempurna. Pencernaan luwak juga unik, yakni hanya mencerna daging buah kopi. Biji kopi tidak ikut tercerna. Selama berada di dalam perut luwak, biji-biji kopi difermentasi dan bercampur dengan sejumlah enzim dalam usus. Sekitar 12 jam setelah ditelan, biji-biji kopi dikeluarkan kembali. Tentu bercampur bersama kotoran.

Walau semula tampak kotor, biji-biji itulah yang jadi kopi kampiun. Harganya pun amat tinggi. Saat ini di pasar internasional harga kopi luwak berkisar US$ 100 hingga US$ 350 atau Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta per kilogram. Bandingkan dengan kopi lain bermutu baik yang bisa didapat dengan harga Rp 75 ribu per kg. Harga bisa melambung demikian tinggi juga karena pasokan kopi luwak masih sangat terbatas. Hanya beredar sekitar 500 kg di pasar internasional setiap tahun.

Bubuk kopi luwak tidak bisa begitu saja dilempar ke pasar. Bubuk kopi ini harus melewati uji cita rasa untuk membuktikan kualitas sesuai dengan reputasinya. Pengujian yang disebut cup test ini hanya bisa dilakukan tenaga ahli yang telah memiliki sertifikasi dari badan penelitian kopi berstandar internasional.

disunting dari berbagai sumber

Film Nyai Siti Atau De Stem Des Bloeds (Suaranya Darah)1 Keluaran The Cosmes Film Corporation di Bandung


Panorama2, No. 175, 10 Juni 1930, Tahun ke 4

Pada malam Minggu tanggal 22 Maret telah kita saksikan film dengan judul di atas, yang dipertunjukkan di Happy Cinema di Pancoran, Batavia. Sudah menjadi kebiasaan kami untuk menulis pandangan atas film-film keluaran Indonesia, maka film yang satu ini pun tidak ingin kami kecualikan, apalagi film ini keluaran pertama dari satu pabrik film yang baru lahir, yang belum diketahui bagaimana kualitas produksinya.

Berbeda dengan film-film buatan Tan’s Film Company yang ditujukan terutama untuk penonton kelas murah, film ini sebagai produksi pertama dari The Cosmos membuat kita berasumsi bahwa film ini diciptakan untuk “makanannya” penonton kelas mahal. Bukan saja untuk bangsa Eropa di Indonesia, tapi juga dimaksudkan untuk mendesak pasar-pasar film di negeri-negeri Barat, terutama di Holland. Bukan saja cerita yang dipilih dianggap mampu menarik perhatian golongan kulit putih, yaitu kehidupan pengebun di pabrik-pabrik di Priangan, dengan menyertai gambaran dari kehidupan dan kepercayaan Bumiputera. Gambaran pemandangan pertanian dan perburuan di hutan-hutan lebat di Jawa dan Sumatera, tapi juga, yang membuat kami heran, keseluruhan teksnya bahasa Belanda, yang pasti saja membuat jengkel sebagian besar penonton yang malam itu duduk berjejal di Happy Cinema yang ingin menyaksikan film baru keluaran Indonesia. Belakangan kita diberi keterangan oleh salah satu pengurus The Cosmos bahwa teks bahasa Melayu sedang dipersiapkan. Film yang diputar malam itu memang bukan untuk dipertunjukkan dalam gedung bioskop di kampung Tionghoa, tetapi lantaran ada halangan, film dengan teks Melayu belum bisa diputar dan terpaksa memutar yang berteks bahasa Belanda saja.

Jalannya cerita seperti di bawah ini:
Seorang Belanda bernama van Kempen, administrator dari pabrik teh Tjiranoe, memiliki isteri simpanan, seorang pemetik teh bernama Sitti, sebagai Nyai. Darinya ia mendapatkan dua anak, seorang lelaki yang diberi nama Adolf, dan seorang perempuan, dinamakan Annie. Ketika van Kempen berangkat dengan meninggalkan mereka, Nyai dan anak-anaknya, ke Eropa. Mereka hanya dikirimkan uang belanja setiap bulan saja. Di Eropa van Kempen menikah dengan seorang janda yang dari suaminya dulu memiliki seorang anak perempuan bernama Ervine, dan van Kempen tinggal di Eropa sampai 15 tahun lamanya, dan kemudian kembali ke Indonesia.

Selama tuannya di Eropa, Sitti dan anak-anaknya menumpang pada Oomnya, Karta, yang mencari penghidupan sebagai pemburu binatang buas. Atas nasehat Oomnya itu, Sitti pergi memuja di tempat-tempat suci dan keramat. Antara lain, meriam Si Djagoer di Kota Inten3, Batavia dan juga pergi ke seorang dukun, meminta doa dan guna-guna supaya van Kempen tidak lupa padanya dan cepat kembali ke Jawa. Dua anak itu pun bertambah besar dan hidup sebagai pemburu yang keluar-masuk rimba yang lebat. Terkadang Adolf mengikuti Oomnya pergi berburu, hingga ia mengerti betul dalam menggunakan senjata api. Meskipun ia hidup seperti Bumiputera, tinggal dalam rumah gubuk di tengah hutan, dan Annie biasa memakai sarung dan kebaya sebagai perempuan Sunda, tetapi dua anak itu dengan giat telah mempelajari huruf dan bahasa Belanda.

Ketika van Kempen kembali ke Jawa bersama anak tirinya yang perempuan, karena isterinya telah meninggal, ia ditempatkan sebagai administrator dari pabrik teh Tjikawoe yang pernah bekerjasama dengan Tjiranoe. Kawan sejabat yang menggantikan van Kempen di Tjiranoe bernama Frederick, seorang kacung berhidung putih, lantas ia tergila-gila pada Ervine, anak tiri dari van Kempen yang sudah remaja. Tapi tidak meladeni tingkah laku Frederick yang genit. Waktu pertama kali bertemu, van Kempen menanyakan tentang Sitti kepada Frederick, tapi collega itu bilang ia tidak tahu dimana keberadaan perempuan itu. Meskipun van Kempen selalu ingat pada Nyai, karena Sitti masih juga bakar menyan tiap hari dan membuat van Kempen ingat padanya, tetapi ia tidak mendapat jalan untuk bertemu.

Pada suatu hari, ketika Ervine jalan-jalan sendirian di hutan, ia bertemu (katanya dikejar) oleh satu menjangan yang membuat gadis itu begitu ketakutan hingga akhirnya jatuh pingsan. Kebetulan ada Adolf yang ketika mendengar teriakan minta tolong si Nona datang pada waktu yang tepat. Ia yang menyadarkan Annie dan mengantarkan pulang ke rumah ayahnya. Meskipun baru satu kali . . .4 bertemu, van Kempen . . . tertarik pada Adolf yang . . . seperti ia sudah pernah . . . ingat waktu . . . Akhirnya akan . . . itu pemuda yang . . . pulang anak . . . pekerjaan sebagai . . . pabrik . . .

Segera juga antara Ervine dan Adolf timbul persahabatan erat. Bukan saja pada Pengawas itu, juga pada saudara perempuannya, Annie, Ervine pun bergaul secara kawan. Ketika ia [Ervine] perkenalkan Annie pada ayahnya, kembali van Kempen kena pengaruh dari “Suaranya Darah” itu karena ia merasa pernah bertemu pada gadis itu, tetapi tidak tahu kapan dan di mana.

Persahabatan antara Ervine dan Adolf lama-lama berubah menjadi percintaan. Yang mana hal itu membuat Frederick sakit hati yang selalu mencoba untuk memikat hati Ervine namun sia-sia. Untuk membalas Adolf, ia menyuruh mandornya menyerang pemuda itu, tapi ketika penyerangan itu gagal karena Adolf terlalu gagah dan kuat, ia menggunakan akal busuk dengan menghasut seantero kuli-kuli dari Tjikawoe untuk melakukan pemogokan, tidak ada satu pun yang bekerja, dan bersamaan dengan itu Frederick menghasut van Kempen bahwa pemogokan itu terjadi lantaran kuli-kuli tidak suka pada Adolf. Dan hasutan ini telah memakan, meskipun hatinya merasa berat, van Kempen terpaksa memecat Adolf karena Direktur itu tidak mau terjadi kekacauan di pabrik lantaran seorang Pengawas. Begitulah Adolf yang kini tidak punya pekerjaan, terpaksa kembali jalani kehidupan sebagai pemburu, dan tempat-tempat yang ia kunjungi untuk menembak binatang buas, antara lain ke Tegal Waroa, dekat Krawang, berburu banteng, dan ia ke Lampung, Sumatera, akan berburu gajah.

Selama Adolf tidak ada, pada suatu hari Frederick bertemu Annie ketika berjalan di kebun bersama ibunya. Ia yang telah tergila-gila pada gadis itu dan akan melakukan segala akal untuk dapatkan Annie, ketika Adolf kembali dari perburuan dan mendengar perbuatan Frederick, ia pun gusar dan mencegat administratur itu di pinggir sungai yang kemudian ia susrukkan mukanya Frederick ke dalam lumpur. Ketika hal ini terjadi, Ervine kebetulan ada di dekat situ dan merasa puas Frederick mendapat bagiannya. Tidak lama kemudian, Ervine pergi ke pondok Adolf untuk mencari lelaki yang ia cinta. Di tengah hujan lebat ia sampai di pondok itu dalam keadaan separapangsan. Ia disambut oleh Adolf, Annie dan ibunya, lalu disuruh salin pakaian sebagai orang Bumiputera dan menginap di pondok. Adolf mengirim satu anjing membawa surat untuk memberitahu van Kempen keberadaan Ervine.

Ayah tiri itu merasa khawatir sekali karena sampai malam anaknya belum kembali. Dengan diantar beberapa bujang yang bawa obor, van Kempen masuk ke dalam hutan untuk mencari. Akhirnya datang anjing yang membawa surat itu, hingga tidak susah baginya untuk mencari, dan di pondok itu van Kempen bertemu dengan Siti dan baru tahu kalau Adolf dan Annie itu adalah anak-anaknya sendiri.

Kami sudah katakan cerita ini dibuat dengan tujuan supaya bisa dipertunjukkan juga di Eropa atau Amerika. Buat penduduk di luar negeri yang jauh, yang tidak mengenal kehidupan disini, boleh jadi cerita ini dianggap lumayan juga. Selain cerita, dalam film itu juga dilukiskan banyak pemandangan tentang kehidupan di Jawa, seperti hal mengusahakan sawah: menanam dan memotong padi, pertunjukkan wayang orang yang katanya diselenggarakan sebagai pesta selamatan tanda selesainya potong padi, pencak perempuan, perburuan banteng di Tegal Waroe dan perburuan gajah di Lampung yang semua memang sangat berharga untuk dilihat oleh orang-orang asing yang ingin tahu keadaan di Indonesia. Dalam pondoknya Karta, itu pemburu, dimana Siti dan anak-anaknya menumpang, juga dipiara banyak monyet dan lutung yang tingkahnya lucu, bisa tertawa dan cengir, hingga tentu saja membuat orang-orang asing jadi tertarik hatinya. Tapi bagi orang yang sudah lama tinggal di Jawa dan kenal baik dengan keadaan di pabrik, jalannya cerita De Stem des Bloed penuh dengan kekalutan dan kegagalan, bertentangan dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi.

Dalam cerita itu dilukiskan bagaimana Siti dan van Kempen selalu ingat satu sama lain, Siti tidak pernah berhenti membakar menyan untuk melepas guna-guna agar tuannya itu lekas kembali padanya, sedang van Kempen sebentar-bentar teringat Siti yang selalu terbayang-bayang dalam pikiran sejak ia di negeri Belanda. Ada hal yang aneh, setiap hari pimpinan dari satu pabrik itu teringat pada Nyai lalu menikah lagi dan tinggal di Eropa limabelas tahun lamanya, sedang ia pulang ke tanah air dengan meninggalkannya. Juga ada hal yang hampir belum pernah terjadi, seorang perempuan Sunda yang muda dan cantik bisa hidup sendiri limabelas tahun lamanya. Tanpa bersuami lagi. Siapa yang menghidupi perempuan-perempuan Sunda yang menjadi Nyai di pabrik, tentu menganggap kesetiaan Sitti pada van Kempen adalah satu mukjizat. Karena biasanya, seorang Nyai yang ditinggal oleh tuannya limabelas tahun, akan menikah dengan lelaki lain, barangkali limabelas kali!

Tapi biarlah kita anggap saja Sitti seorang Nyai Sunda luar biasa, yang tabiatnya berbeda dengan perempuan-perempuan lain, tapi toh masih tidak masuk diakal van Kempen –sesudahnya balik ke Jawa– tidak dapat mengetahui dimana keberadaan Sitti yang menurut keterangan Frederick, tidak diketahui tempat tinggalnya. Kalau menurut film itu –tempat tinggal Sitti tidak seberapa jauh dari Tjikawoe dan Tjiranoe– hingga siapa pun yang bekerja di pabrik itu, tentu akan lantas mengetahuinya, biarpun pondoknya ada di tengah hutan yang lebat. Orang tidak bisa melupakan bekas Nyainya “juragan penguasa” dari Tjiranoe, dengan dua anaknya. Apalagi tuannya itu telah pergi ke Eropa dan van Kempen biasa mengirimkan uang pada Nyai. Selain itu, Sitti tidak hidup sebagai seorang pertapa, sedang Adolf dan Annie biasa bergentayangan di sekitar pabrik. Penggantinya van Kempen, Frederick, harusnya ia tahu kalau collega itu meninggalkan seorang Nyai dengan dua anaknya. Maka terlihat aneh ketika ditanya oleh van Kempen, Frederick tidak tahu alamatnya Sitti. Kalau van Kempen berniat mencari tahu, mudah sekali mengusutnya, ia bisa cari informasi ke kantor pos untuk menemukan orang yang biasa terima uang yang ia kirimkan dari Eropa, dan di pabrik, mandor dan kuli-kuli akan mengusut dimana adanya Nyai kalau saja van Kempen memberi perintah.

Yang lebih aneh lagi, meski Adolf sudah bekerja di bawah perintahnya van Kempen, Sitti tidak tahu kalau tuannya sudah kembali. Datang dan perginya sseorang pimpinan, pengawas atau mandor biasanya akan lekas tersiar kabarnya ke seluruh pabrik. Yang sangat mustahil, Sitti atau Karta tidak pernah cerita pada dua anaknya, siapa ayahnya. Dan amat tidak mungkin bagi van Kempen dan Ervine –sejak Adolf bekerja sebagai pengawas yang juga berhubungan keluarga dengan Annie– untuk tidak mencoba cari tahu siapa keluarga, ibunya, dan di mana tempat tinggal dua anak itu.

Semua ini keganjilan yang sangat bertentangan dengan kehidupan yang sebenarnya dalam kalangan pabrik-pabrik di Priangan dan membuat penonton yang biasa menyaksikan film-film yang teratur rapih jadi menyesal dan dongkol. Apalagi kalau mengingat –dengan adakan sedikit perubahan saja– semua sifat botjingli bisa disingkirkan. Tidak susah untuk menggambarkan bagaimana Karta telah mengajak Sitti dan anak-anaknya pindah ke Sumatera dimana ia bisa dapat kehidupan yang baik dengan berburu gajah. Ia kembali ke Tjiranoe sesudah van Kempen datang lagi di sana.

Selain jalan cerita yang pengaturannya salah, banyak bagian kecil-kecil yang tidak masuk diakal. Tidak ada satu nyai pun yang sesudah tuannya pergi limabelas tahun masih terus membakar menyan di kehidupan yang sebenarnya untuk membuat si Tuan ingat dan cinta lagi padanya. Tidak ada satu pun perempuan di dunia yang punya kesabaran seperti itu, membakar menyan limabelas tahun terus-menerus hanya agar untuk dirinya dicintai oleh satu lelaki!

Pemilihan cara Ervine mendapatkan bahaya hingga ia ditolong oleh Adolf pun kurang tepat. Menjangan bukan binatang buas yang akan membuat seorang gadis lari sungsang sumbel hingga jatuh pingsan, apalagi dalam itu film tidak terlihat menjangan mengejarnya. Menurut keterangan pengurus film, awalnya hendak membuat adegan Ervin dikejar oleh monyet besar tetapi binatang yang sudah dijanjikan itu tidak didapatkan dan terpaksa ditukar oleh menjangan. Kita lebih setuju kalau Ervine mendapatkan bahaya dililit ular besar yang mudah sekali didapat, dan bisa digantikan dengan ular palsu atau ular mati waktu melilit badannya.

Lain hal lagi yang tidak masuk diakal adalah waktu Adolf diganggu oleh seorang pembantu yang pahanya tertembak senapan angin kemudian mengganggu Adolf tidur di bale-bale dengan memberi hidung panjang padanya. Seorang sinyo yang gagah dan pandai menembak pada umumnya menjadi jagoan di desa hingga tidak ada orang kampung yang berani main gila dengannya. Apalagi seorang pembantu, Adolf yang sabar tak pedulikan segala kurcaci. Itu juga bertentangan dengan kehidupan yang sebenarnya.

Hal mengirim anjing yang membawakan surat untuk van Kempen yang sedang mondok di tengah hutan, [isi surat] untuk segera menemui Ervine, itu pun terlalu berlebihan. Karta dengan mudah akan menyuruh seseorang untuk membawakan surat itu pada juragan penguasa Tjikawoe tanpa harus menyuruh seekor anjing yang hanya dipakai dalam film cowboy sewaktu perang dengan bangsa Indian atau sewaktu berkelahi dengan kawanan penjahat. Bagi penonton yang hanya ingin saksikan keanehan, boleh jadi seekor anjing bisa disuruh membawa surat dianggap ada menarik. Tapi bagi orang yang suka menonton film dengan cerita berstruktur rapih dan berdasar dengan cingli, bagian ini membuat perasaan seperti minum sirup terlalu manis atau sayur kebanyakan garam.

Satu kesalahan kecil lagi nampak waktu van Kempen menyerahkan pekerjaan pada penggantinya ketika ia hendak berangkat mudik. Yang diberikan hanya satu buku yang ditandatangani oleh Frederick dan van Kempen. Siapa pun yang pernah bekerja di pabrik akan tahu, buku-buku yang digunakan pasti banyak dan penyerahan itu tidak mungkin terjadi di pinggir serambi tempat duduk minum kopi pahit. Pasti di dalam kantor pimpinan yang isinya meja tulis, daftar statistik, contoh-contoh, kartu kebun dan banyak buku-buku.

Kesalahan lain yang penting kita dapatkan ketika Sitti diambil menjadi nyai. Begitu ia diantar masuk oleh mandor ke gedung pimpinan, di lain bagian lantas ia kelihatan berjalan-jalan di kebun bersama dua anaknya, laki-laki dan perempuan. Lantaran alihteksnya guram dan hanya sebentar hingga tidak dapat terbaca utuh. Kita tidak tahu apa yang dikatakannya, hingga kita –dan juga penonton lainnya– sudah membaca Sitti akan dipekerjakan seperti babu. Bukankah ia [Sitti] dan dua orang anaknya yang didapat dari van Kempen menjadi noni dan sinyo…kehidupan seperti suami isteri dengan van Kempen tidak terlihat sama sekali!

Tentang pengolahan tehnik dari itu film, kita dapatkan cara yang paling besar ada dan ia punya alihteks yang hurufnya berwarna merah, yang tidak saja buram tetapi juga terlalu cepat hilang hingga orang baru saja membaca, separuh sudah lenyap dari pandangan. Cosmos Lim Corporation harus belajar dan ambil teladan pada Tan’s Film Company yang alih teks-teksnya hampir tidak ada celah.

Satu kekeliruan lain yang nampak ketika melukiskan kehidupan petani bekerja di tengah sawah dengan warna film seperti sinar layung. Petani tidak bekerja di sawah pada sore hari, hanya di waktu pagi atau siang. Mengapa tidak memakai warna hijau muda atau biru?


Catatan
1 De Stem Des Bloed (Nyai Siti), terbit tahun 1930. Jika mengacu dari Loetoeng Kasaroeng yang terbit tahun 1926, film ini tergolong generasi awal film Indonesia (urutan kesembilan jika berlandas Katalog Film Indonesia 1926-2007 suntingan JB Kristanto). Film ini disutradarai oleh Ph Carli.
2 Panorama, majalah ini pertama kali terbit tahun 1926 dan dijual pada tahun 1931. Terbit setiap bulan tiga kali yang diberi harga 3 gulden. Berkantor di Prinsenlaan 69 dan dipimpin oleh Kwee Tek Hoay.
3 Kota Inten, nama kawasan kota tua Betawi di sebelah timur Prinsen-straat (kini Jalan Tongkol), dekat pintu gerbang tol Gedong Panjang (arah Pluit-Tanjung Priok)
4 Dalam naskah aslinya, bagian ini tidak ada, hancur karena termakan usia.

Biografi Singkat Penulis
Kwee Tek Hoay lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 31 Juli 1886 dan meninggal di Cicurug-Sukabumi, Jawa Barat pada 15 Juli 1951 akibat perampokan yang terjadi di rumahnya. Ia salah seorang penulis produktif di masanya. Banyak menulis artikel, mulai dari kebudayaan, sastra, teater, sinema, hingga politik, di berbagai surat kabar seperti Sin Po, Sin Bin, Sam Kauw Goat Po, Moestika Panorama, Moestika Dharma, selain di majalah yang ia dirikan sendiri, Panorama. Ia juga menulis beberapa buku sastra baik karyanya sendiri ataupun terjemahan seperti Bhagavad Gita karya Rabindranath Tagore yang diterbitkan tahun 1935. Menulis beberapa buku sejarah dan politik yang telah diterbitkan berbagai bahasa. Naskah drama seperti Korbannya Kong Ek pernah dimainkan oleh Opera Dardanella di tahun 1930. Penulisan sinema yang termuat dalam majalah Panorama ia menulis antara lain; kritik film Si Tjonat, De Stem des Bloed (Suaranya Darah), Njaie Dasima 1, 2 dan 3 [judulnya Nancy Bikin Pembalesan], dan Melati van Agam.

disunting dari:jurnalfootage

Resep Unik Kue perkawinan


Bagi Yang sudah menikah, kue perkawinan ini diperlukan untuk mengingatkan & direnungkan. Bagi yang belum menikah kue ini untuk bahan masukan, supaya jangan salah adonan. Silahkan mencoba !!

1. Bahan

* 1 Pria sehat
* 1 Wanita Sehat
* 100 % Komitmen
* 2 Pasang restu orang tua
* 1 Botol kasih sayang murni

2. Bumbu

* 1 Balok besar humor
* 25 gr rekreasi
* 1 Bungkus do’a
* 2 Sendok teh telpon – telponan
* 5 kali ibadah / hari tapi lebih baik jika lebih dari itu

3. Semua bumbu diaduk hingga rata dan mengembang

Tips

1. Pilihlah pria dan wanita yang benar-benar matang dan seimbang.
2. Jangan yang satu terlalu tua dan jangan yang lainnya terlalu muda, karena dapat mempengaruhi kelezatan (sebaiknya dibeli di toserba bernama “TEMPAT IBADAH“, walaupun agak jual mahal tapi mutunya terjamin).
3. Jangan beli di pasar yang bernama “DISKOTIK” atau PARTY karena walaupun modelnya bagus dan harum baunya tapi kadang menipu konsumen atau juga mengandung zat pewarna yang bisa merusak kesehatan.
4. Gunakan kasih sayang cap “DAKWAH” yang telah mendapatkan penghargaan ISO dari Departemen Kesehatan dan Kerohanian.

CARA MEMASAK

1. Pria dan Wanita dicuci bersih, buang semua masa lalunya sehingga tersisa niat yang murni.
2. Siapkan loyang yang telah diolesi dengan komitmen dan restu orang tua secara merata.
3. Masukkan niat yang murni ke dalam loyang dan panggang dengan api merata hingga 30 menit di depan penghulu.
4. Biarkan di dalam loyang tadi dan di sirami dengan bumbunya.
5. kue siap dinikmati.

CATATAN

Kue ini dapat dinikmati oleh pembuatnya seumur hidup dan paling enak dinikmati dalam keadaan hangat. Tapi kalau sudah agak dingin, tambahkan lagi humor segar secukupnya, rekreasi sesuai selera, serta beberapa potong doa kemudian dihangatkan lagi di oven bermerek “TEMPAT IBADAH“

Setelah mulai hangat, jangan lupa telpon – telponan bila berjauhan. Selamat mencoba, dijamin semuanaya “HALAL” koq !

Undangan domino Januari 2009Undangan domino Januari 2009

The source of the article:

Souvenir the Andri Marriage & Honey (on December 14 2008)

The Unique cake recipe the marriage For That has married, this marriage cake was needed to warn . For that did not yet marry this cake for the input, to have to not be wrong batter. Please tried!!

1. The material

* 1 healthy Man
* 1 Healthy Woman
* 100 % the Commitment
* 2 pairs of parents’s blessing
* 1 Bottle of the pure affection

2.The spice

* 1 big Beam the humour
* 25 gr. Recreation
* 1 Praying Package
* 2 teaspoons of the telephone – the telephone
* 5 religious duties times/the day but rather good if more than that

3. All the spices were stirred through to level and expanded

Tips

1. Choose the man and the woman that really mature and balanced.
2. . Don’t take one too old and don’t that was other too young, because could influence delicius (better be bought in the department store named the “PLACE” of “religious duties”, although rather sold expensive but But his quality was guaranteed.
3. Did don’t buy in the market that was named the “disco” or PARTY because although his model was good and fragrant was smelly him but sometimes cheated the consumer or also contained colouring agent that could damage the health.
4. Use the affection of the “PREACHING” stamp that got the ISO appreciation from the Department of the Health and Spirituality.

The METHOD cooked

1. The man and the Woman were washed clean, discarded all of his past so as to remain the pure intention.
2. Prepare the tray that was spread with the commitment and parents’s blessing evenly.
3. Put the intention that was pure into the tray and roasted with equitable fire till 30 minutes in front of the village chief.
4. Let in this tray and in poured i with his spice.
5. The cake was ready to be enjoyed.

The NOTE

This cake could be enjoyed by his manufacturer for life and most was glad being enjoyed in the warm situation. But if being rather cold, added again the adequate fresh humour, recreation in accordance with appetite, as well as several pieces of the prayer afterwards.

terima kasih untuk Andri & Madu(Klien www.dominounique.com) atas inspirasinya